Tugas Pokok Dan Fungsi Inspektorat Daerah



Tugas Pokok :
  1. melakukan pengawas terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelengggaraan pemerintah desa dan pelaksanaan urusan pemerintah desa.
Fungsi :
  1. perencanaan program pengawasan
  2. perumusan kebijakan dan fasilitas pengawasan, dan
  3. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawas


INSPEKTUR

Jero Penyarikan A. Widata, S.Ag.,M.Si