melakukan pengawas terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelengggaraan pemerintah desa dan pelaksanaan urusan pemerintah desa.
Fungsi :
perencanaan program pengawasan
perumusan kebijakan dan fasilitas pengawasan, dan
pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawas