SURAT EDARAN NOMOR 700/010/SETDA/ 2026 TENTANG PENCEGAHAN KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI TERKAIT MOMEN HARI RAYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGLI

Oleh : | 25 Februari 2026 | Dibaca : 151 Pengunjung


SURAT EDARAN NOMOR 700/010/SETDA/ 2026 TENTANG PENCEGAHAN KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI TERKAIT MOMEN HARI RAYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGLI

Berdasarkan Peraturan Bupati Bangli Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Pelaporan Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli dan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 Tanggal 4 Pebruari 2026, Hal Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya, dan dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait momen hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnyakami mengimbau hal-hal sebagai berikut :

1. Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

2. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

3. Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi.

4. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kabupaten Bangli disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

5. Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

6. Memberikan imbauan secara internal untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan pemberitahuan publik lainnya kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.

7. Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail

8. Memperbanyak dan menyebarluaskan informasi Surat Edaran ini kepada pegawai di masing-masing Perangkat Daerah maupun kepada pihak pemangku kepentingan lainnya.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, terima kasih.


PENGUMUMAN LAINNYA

LIHAT ARSIP PENGUMUMAN LAINNYA

 

INSPEKTUR

Jero Penyarikan A. Widata, S.Ag.,M.Si